
Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki masa purnabakti atau pensiun tetap mendapatkan penghasilan bulanan dari pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Besaran gaji pensiunan PNS bergantung pada masa kerja serta pangkat terakhir sebelum pensiun. Segini gaji yang didapat pensiunan PNS golongan I, II, III, IV.
Pembayaran mengenai gaji pensiunan PNS
seperti dimuat CNNIndonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Per Januari 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Namun, hingga kini belum ada ketentuan baru terkait besaran gaji pensiunan di 2025. Artinya, gaji pensiunan PNS 2025 masih merujuk pada aturan yang berlaku di tahun sebelumnya.
Gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, IV
Merujuk pada aturan sebelumnya yang berlaku sejak 2024, berikut daftar gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, IV yang bisa dijadikan acuan:
1. Pensiunan Golongan ID
Golongan Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
Golongan Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
Golongan Ic: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
Golongan Id: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
2. Pensiunan Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
Golongan IIb: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
Golongan IIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
Golongan IId: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
3. Pensiunan Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
Golongan IIIb: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
Golongan IIIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
Golongan IIId: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
4. Pensiunan Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
Golongan IVc: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
Golongan IVd: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
Golongan IVe: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Demikian rincian mengenai gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, IV yang berlaku di 2025.*