
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja pada Juni dan Juli 2025. Terdapat beberapa syarat penerima BSU yang harus dipenuhi agar mendapatkan manfaat dari program ini.
BSU rencananya mulai disalurkan pada 5 Juni 2025. Program ini diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau kurang dari Rp3,5 juta serta bagi guru honorer.
Bantuan subsidi upah menjadi salah satu program kebijakan stimulus ekonomi yang tengah diupayakan oleh pemerintah.
Pemerintah mengharapkan agar kebijakan BSU ini dapat menunjang daya beli masyarakat di tengah melonjaknya kebutuhan ekonomi, terlebih tahun ajaran baru yang sudah di depan mata.
Pendaftaran calon penerima BSU hanya bisa dilakukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Untuk mengetahui para pekerja dapat memeriksa status mereka di laman kemnaker.go.id.
Pemerintah akan memberikan bantuan dana BSU kepada kurang lebih 17 juta pekerja dan 3,4 juta guru honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.
Besaran dana BSU yang akan diberikan kepada para pekerja adalah Rp150.000 yang disalurkan pada bulan Juni dan Juli 2025.
Cara cek penerimaan BSU Juni 2025
Untuk melakukan pengecekan status penerimaan BSU, para pekerja atau guru honorer dapat melakukan pengecekan seperti berikut.
- Kunjungi situs kemnaker.go.id.
- Lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun.
- Pastikan data diri dan nomor ponsel sudah benar.
- Masuk ke akun yang telah dibuat sebelumnya.
- Lengkapi profil akun dengan mengunggah informasi pribadi, status perkawinan, foto, dan lokasi.
Setelah berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi mengenai tahapan-tahapan penyaluran dana BSU. Sebelum menerima dana BSU, terdapat tiga tahapan yang harus dilalui, yakni tahap terdaftar, ditetapkan, dan tahap penyaluran.
Tahap 1
Tahap pertama pencairan BSU Juni 2025 adalah terdaftar. Setelah data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka calon penerima akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU.
Tahap 2
Jika calon penerima dianggap layak, maka akan ditetapkan sebagai penerima program BSU.
Tahap 3
Tahap terakhir adalah penyaluran. Setelah ditetapkan, nantinya dana BSU akan disalurkan melalui transfer rekening bank atau PT Pos Indonesia.
Syarat penerima BSU yang cair Juni 2025
Dirangkum dari berbagai sumber, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima program BSU yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut syarat penerima BSU yang cair pada Juni 2025.
- Calon penerima BSU adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
- Calon penerima BSU harus sudah terdaftar menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
- Calon penerima BSU memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang disesuaikan pada wilayah tempatnya bekerja.
- Calon penerima BSU bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Calon penerima BSU tidak sedang mendapatkan bantuan sosial yang lain, seperti Program Kartu Prakerja, Keluarga Harapan (PKH), ataupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Calon penerima BSU bekerja di wilayah yang diprioritaskan untuk dapat menerima bantuan.*