DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS

31 Oktober 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Pihaknya pun membuka peluang untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin pihaknya belum membahas secara formal terkait hal tersebut dalam revisi UU ASN. Namun, tetap akan membuka peluang itu.

"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," ucap Khozin yang dimuat iNews.id.

Namun, kata Khozin, DPR sebagai lembaga pembentuk UU siap membahas segala usulan dari masyarakat. Termasuk, soal pegawai PPPK paruh waktu di mana DPR juga akan menampung usulan tersebut sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU ASN.  

"Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf. Tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka,” ungkap dia.

“Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat," tutur Khozin.

Sementara itu, Khozin mengatakan pembahasan RUU ASN tidak akan dilakukan pada tahun ini, meski telah masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2025. Sebab, ada keterbatasan waktu.

"RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini," kata Khozin.

Saat ini, Komisi II DPR masih menunggu pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN. Khozin menekankan dua hal penting yang menjadi fokus dalam pembahasan revisi UU ASN, yakni pendalaman materi dan 'meaningful participation'. 

Khozin lantas menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen yang mengawasi sistem merit dengan batasan waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.*