Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Maarif Institute (MI) memandang serangkaian pelarangan dan pengadangan shalat Idul Fitri 1447 H terhadap warga Muhammadiyah di berbagai daerah sebagai ancaman serius bagi kehidupan berbangsa. Lembaga tersebut menilai peristiwa yang berulang dari tahun ke tahun itu kini telah menyasar salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Sejumlah kejadian di lapangan menunjukkan situasi yang memprihatinkan. Di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, warga Muhammadiyah dilaporkan dicegat dan dipaksa membubarkan diri saat hendak menunaikan ibadah shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Nurul Tajdid, yang merupakan aset resmi organisasi.
Adapun di Kota Sukabumi, Jawa Barat, pemerintah kota setempat menolak izin penggunaan Lapangan Merdeka sebagai lokasi shalat Idul Fitri 1447 H pada Jumat (20/3/2026). Dalihnya, penyelenggaraan harus mengikuti hasil sidang isbat pemerintah pusat.
Kasus serupa juga terjadi di Kedung Winong, Sukoharjo, Jawa Tengah. Kepala desa setempat sempat melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1447 H bagi warga Muhammadiyah.
Situasi di berbagai daerah tersebut, menurut Maarif Institute, semakin buruk usai adanya pernyataan dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis. Tokoh ini menyebut, penetapan Idul Fitri di luar keputusan pemerintah adalah haram dengan dalih demi menjaga persatuan.
"Pernyataan teologis-politis semacam ini, meskipun mungkin dimaksudkan untuk mempererat umat, dalam praktiknya berpotensi menjadi pembenaran bagi tindakan persekusi di lapangan," demikian kutipan pernyataan tertulis Maarif Institute, dikutip Republika pada Ahad (22/3/2026).
Maarif Institute menegaskan, praktik persekusi atas nama agama kini tidak lagi hanya menyasar kelompok-kelompok minoritas, seperti Ahmadiyah, Syiah, Kristen, Katolik, dan penganut kepercayaan lainnya.
Kini, tindakan tak beradab itu juga telah menyasar Muhammadiyah, salah satu representasi Islam moderat (wasathiyah Islam) di Tanah Air.
"Ini adalah alarm keras: jika organisasi sebesar ini pun bisa dipersekusi, maka tidak ada satu pun warga negara yang benar-benar terlindungi," demikian Maarif Institute.
Lembaga ini mengingatkan pentingnya pemerintah, baik di level daerah maupun pusat, untuk kembali mengindahkan nilai-nilai keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan.
Dari perspektif keislaman, perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriah, baik melalui hisab maupun rukyat, merupakan bagian dari khazanah ijtihad yang telah diakui selama berabad-abad. Oleh karena itu, memaksakan satu metode sebagai kebenaran tunggal dinilai sebagai bentuk penyempitan tradisi keilmuan Islam.
Dari sisi keindonesiaan, negara Pancasila bersifat netral dan tidak boleh mengintervensi keyakinan internal umat beragama. Kebijakan yang mensyaratkan keseragaman penetapan hari raya dalam penggunaan fasilitas publik dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi dan bertentangan dengan prinsip dasar negara.
Dalam perspektif kemanusiaan, hak beribadah merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi. Ini tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Tindakan aparat yang membubarkan warga yang hendak beribadah dinilai sebagai preseden buruk yang mencederai mandat negara sebagai pelindung warganya.
"Maarif Institute mengutuk keras setiap bentuk pelarangan, penghadangan, dan persekusi terhadap pelaksanaan shalat Idul Fitri warga Muhammadiyah (maupun pemeluk agama dan keyakinan lain) sebagai tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, prinsip kemanusiaan, dan nilai-nilai keadaban bangsa," demikian pernyataan lembaga ini.
Elite bangsa seharusnya beri teladan
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Haedar Nashir mengajak seluruh warga dan elite bangsa Indonesia menjadikan momentum Idul Fitri 1447 H sebagai jalan untuk kian mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hal itu, lanjut Haedar, dapat diupayakan dengan terus menghadirkan nilai-nilai ihsan dalam setiap aspek kehidupan. Ini bisa dimulai dari level personal maupun kolektif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait perbedaan penetapan Idul Fitri, Haedar mengimbau masyarakat untuk tidak mempertajam perbedaan yang ada. Ia menekankan, perbedaan merupakan hal yang biasa sehingga tidak perlu menjadi sumber konflik.
“Tidak perlu kita mempertajam perbedaan, apalagi mencari pembenaran diri dengan menyalahkan pihak lain. Baik dalam konteks kewargaan maupun pemerintahan, semua pihak harus menahan diri,” ujar Haedar Nashir usai menunaikan dan menyampaikan Khutbah Idul Fitri 1447 H di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), DI Yogyakarta, pada Jumat (20/3/2026).
Ia juga mengajak para tokoh agama dan elite bangsa untuk menghindari pernyataan atau ujaran yang dapat memperkeruh suasana di tengah masyarakat. Idul Fitri, menurutnya, harus dijalani dengan kekhusyukan ibadah dan kejernihan jiwa serta pikiran.
“Jalani Idul Fitri dengan khusyuk, baik yang merayakan pada 20 maupun 21 Maret, bahkan yang lebih dahulu, agar kita tidak terjebak dalam hasrat perbedaan yang justru meretakkan persatuan,” imbuhnya.
Haedar menyampaikan keyakinannya bahwa bangsa Indonesia memiliki kedewasaan dalam menyikapi perbedaan. Ia juga berharap ke depan dunia Islam dapat memiliki kalender global tunggal untuk meminimalisasi perbedaan penetapan hari besar keagamaan.
“Ke depan, insya Allah perbedaan itu dapat diminimalisasi, jika ada keterbukaan hati dan pikiran, serta didasarkan pada ilmu pengetahuan yang tinggi,” katanya.*