Dugaan Pakai Koramil-Babinsa untuk Dongkrak Pajak Dijawab Purbaya

6 Agustus 2026
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan aparat TNI dan Polri tidak akan dilibatkan untuk menagih maupun meningkatkan penerimaan pajak.

Menurutnya, keberadaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya diperlukan apabila petugas pajak membutuhkan pengamanan saat menjalankan tugas di lapangan.

"Pakai Koramil sama Babinsa itu tidak pernah kita gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas enggak akan kita pakai itu," kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8) yang dimuat CNNIndonesia.com.

Purbaya mengatakan aparat keamanan hanya akan dilibatkan apabila terjadi gangguan terhadap petugas pajak, bukan untuk membantu proses pemungutan pajak.

"Itu kalau keamanan saja, misalnya petugas pajak digebukin orang, ya diamankan. Itu kan normal," ujarnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas digunakan untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor perpajakan.

"Enggak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga enggak ngerti gimana ngambil pajaknya," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik mengenai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengatur koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menegaskan kerja sama dengan aparat TNI dan Polri hanya sebatas koordinasi lintas instansi untuk memperoleh informasi, bukan untuk melakukan pemeriksaan ataupun penagihan pajak kepada wajib pajak.

"Ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/7).

Bimo juga menjelaskan koordinasi tersebut bukan kebijakan baru. Menurut Bimo, praktik tersebut telah berlangsung sejak 2020, sedangkan surat edaran yang diterbitkan hanya memperjelas mekanisme pelaksanaannya di internal DJP.*