Dugaan Pungli MBG untuk Ibu Hamil dan Menyusui

13 Oktober 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran makan bergizi gratis (MBG) bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, heboh di media sosial. Dugaan pungli terjadi untuk kantong plastik makanan MBG sebesar Rp 5.000.

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) Perwakilan Jawa Barat bersama Pemkot Tasikmalaya melakukan pengecekan ke lokasi, akhir pekan kemarin. 

Diketahui, distribusi MBG di Kelurahan Tanjung baru berjalan satu bulan. Sebanyak 582 paket MBG dikirim SPPG ke kantor kelurahan selanjutnya kader mendistribusikan ke 11 posyandu yang tersebar di 9 RW.

Hasil Kajian Ilmiah

Wali Kota Tasikmalaya Virman Alfarizi mengatakan, pemerintah tidak pernah menginstruksikan adanya pungutan dalam pelaksanaan program tersebut. Ia menyebut terdapat intensif distribusi yang diberikan kepada kader posyandu.

“MBG itu sudah jelas, gratis. Jadi tidak ada istilah iuran sukarela atau pungutan apa pun," ucap dia dikutip Senin (13/10/2025) yang dimuat Republika.

Ia menuturkan, aturan tentang biaya distribusi baru diterbitkan pada 29 September 2025. Sehingga kemungkinan terjadi miskomunikasi di tingkat pelaksanaan.

“Sekarang sudah ada SOP baru yang mengatur insentif kader, termasuk biaya distribusi. Jadi tidak perlu ada tambahan uang dari warga. Kita sudah luruskan dan tertibkan semuanya,” tutur dia.

Ahmad Roswandi, menegaskan bahwa pendistribusian MBG harus bebas dari pungutan dengan alasan apa pun. Ia memastikan manfaat MBG harus benar dirasakan masyarakat.

“Pendistribusian MBG harus bebas dari pungutan apa pun motifnya, karena sudah ada biaya distribusi dari setiap SPPG untuk para kader," kata dia.

Sebagai tindak lanjut, layanan pengaduan (help desk) MBG B3 akan dibuka di setiap Balai Penyuluhan KB di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Pihak SPPG juga berkomitmen memberikan insentif bagi kader sebagai biaya distribusi serta menambah titik pengantaran dari satu menjadi tiga titik agar proses penyaluran lebih efisien.*