
Anggota DPR RI Rapat Paripurna
RIAU1.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjawab Tuntutan 17+8 yang disampaikan berbagai kalangan dengan mengeluarkan enam poin keputusan yang telah disepakati oleh semua fraksi partai politik di DPR RI.
Jawaban itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).
Ketua harian DPP Partai Gerindra tersebut mengatakan, respons itu sebagai bentuk transparansi DPR untuk mengevaluasi secara total.
"Kami sampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin pada hari Kamis tanggal 4 September 2025," kata Dasco yang dimuat Republika.
Poin yang pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025. Kedua, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Ketiga, DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan. "Ada listrik dan biaya jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," katanya.
Keempat, anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya. Kelima, pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
Lalu terakhir poin yang keenam, DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya. "Ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurizal," kata Dasco.
Pimpinan DPR RI mengesahkan pemangkasan gaji anggota DPR dan tunjangan fasilitasnya. Dengan pemangkasan itu, take home pay (THP) anggota DPR ada di angka Rp 65,5 juta. Keputusan itu diketok melalui rapat pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi pada Kamis (4/9/2025).
Pemangkasan gaji menyasar biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi, tunjangan perumahan. "DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan biaya listrik dan jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata Sufmi Dasco Ahmad.
Berikut rincian THP anggota DPR saat ini:
A. Gaji pokok dan tunjangan jabatan (melekat)
1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.
B. Tunjangan konstitusional
7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000
Total bruto: Rp 74.210.680
Pajak Penghasilan (PPH) 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950
Take home pay: Rp 65.595.730.