
Ilustrasi/Tribunnews
RIAU1.COM - Industri Hasil Tembakau (IHT) memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja yang mencapai lebih dari enam juta orang, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, hingga pedagang eceran.
Selain itu, cukai hasil tembakau merupakan salah satu mesin dalam mendukung penerimaan negara.
Namun, IHT terus mengalami tekanan dari masifnya kampanye anti-rokok yang disuarakan secara berkelanjutan oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pesan utamanya adalah rokok berbahaya bagi kesehatan sehingga perlu diatur melalui regulasi yang ketat.
Pesan tersebut pun diakomodasi Kementerian Kesehatan melalui Undang Undang Kesehatan 17/2023 yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan didetailkan pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes).
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto menilai isu kesehatan yang akhirnya menerpa IHT nasional merupakan propaganda asing.
Hal ini dibuktikan dengan terus hadirnya regulasi yang eksesif bagi IHT pasca Badan Kesehatan Dunia menetapkan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control), yang sampai kini belum diratifikasi Pemerintah Indonesia.
Berbagai regulasi yang eksesif tersebut antara lain Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengaman Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, UU 17/2023, PP 28/2024, dan terbaru R-Permenkes.
“Kalau bicara kedaulatan, isu kesehatan itu dari global. Namun bukan berarti kami tidak mau diatur, akan tetapi perhatikan kekuatan kita di tengah kondisi saat ini. Kita lihat aturan berubah terus, dari PP 109/2012, lalu keluar UU 17/2023, kemudian PP 28/2024 dan sekarang sedang mengejar R-Permenkes," kata Sudarto dalam keterangannya, Senin 19 Mei 2025 yang dimuat Rmol.id.
"Jadi ini membuktikan bahwa IHT benar-benar ditekan terus secara regulasi,” tambahnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lanjutan terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada industri ini.
Menurutnya, perlu ada evaluasi terhadap regulasi yang sudah diterapkan, salah satunya PP 28/2024, yang dinilai mengabaikan aspirasi pelaku industri namun mengakomodasi kepentingan asing.
“Kami bukan anti regulasi, cuma pastikan lakukan mitigasi yang mendalam dan kena sasaran. Jangan sampai sasarannya (Kesehatan publik) tidak dapat, buruhnya jadi korban, ini masalah serius,” ujar Sudarto.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Komunitas Perokok Bijak, Suryokoco Suryoputro menambahkan, masifnya kampanye anti-rokok oleh berbagai LSM tidak dapat dipisahkan dari kucuran dana melimpah dari asing.
Apalagi, beberapa LSM dilaporkan pernah mendapatkan pendanaan dari Bloomberg Philanthropies untuk menyisipkan poin-poin di FCTC ke dalam regulasi, seperti pembatasan iklan di media luar ruang, larangan iklan rokok di media sosial, hingga kemasan rokok polos.
“Beberapa tahun yang lalu, ada laporan dari Bloomberg Philantrhopies tentang LSM-LSM yang menerima dana dari mereka. Organisasi tersebut menyebutkan LSM mana saja yang didanai untuk diajak bekerja sama,” kata Suryokoco.*