Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie
RIAU1.COM - Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkapkan rekomendasi reformasi kepolisian yang telah disusun dan akan segera dilaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat dini hari, mengatakan bahwa salah satu rekomendasi itu adalah merevisi regulasi internal.
“Sekitar delapan Perpol (Peraturan Kepolisian) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang,” ucapnya yang dimuat Antara.
Jimly juga mengungkapkan, hal-hal terkait isu Polri di bawah kementerian nantinya akan dilaporkan pula kepada Presiden Prabowo.
“Itu nanti poinnya itu ada di dalam. Nanti tinggal kami laporkan. Jadi, belum bisa kami ungkap. Nanti kami laporkan kepada Presiden. Nanti ada beberapa yang kita butuh beliau yang memutuskan gitu,” ucapnya.
Kendati demikian, ia meluruskan bahwa frasa ‘di bawah’ adalah salah karena semua lembaga berada di bawah Presiden, termasuk TNI. Menurutnya, yang benar adalah terkait koordinasi lembaga.
Selain itu, sambung dia, hal lain yang dirumuskan adalah teknis pengangkatan Kapolri hingga penugasan anggota di luar struktur kepolisian.
“Termasuk isu pengangkatan Kapolri, pakai persetujuan DPR atau tidak? Hal-hal seperti itu muncul di masyarakat, maka kami diskusikan. Ada banyak hal yang kita sudah rumuskan, tapi belum bisa kami ungkap,” ucapnya.
Adapun Jimly menyebut hasil evaluasi dan kajian yang dibuat oleh Komisi diusahakan dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo sebelum lebaran.
Ia menyebut untuk tanggal pastinya masih diatur oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.*