Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menetapkan pembagian kuota haji tahun 1447 H/2026 bagi seluruh provinsi. Untuk pertama kalinya, penentuan kuota dilakukan menggunakan formula proporsional berdasarkan panjang daftar tunggu jamaah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Total kuota nasional berjumlah 221 ribu jamaah, dengan perincian 203.320 jamaah reguler (92 persen) dan 17.680 jamaah haji khusus (8 persen). Kuota jamaah reguler kemudian didistribusikan ke tiap provinsi berdasarkan data pendaftar yang tercatat dalam sistem Siskohat Kementerian Agama per 16 September 2025.
“Penetapan kuota tahun 2026 menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pembagian kuota antarprovinsi dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan berbasis proporsi daftar tunggu jamaah haji,” demikian pernyataan resmi Kemenhaj RI dalam siaran pers, Kamis (30/10/2025), seperti dikutip dari Republika.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Kemenhaj, Jawa Timur menjadi penerima kuota terbesar dengan sekitar 42.409 jamaah, disusul Jawa Tengah dengan 34.122 jamaah, dan Jawa Barat sebanyak 29.643 jamaah.
Sementara itu, Aceh mendapatkan alokasi 5.426 jamaah, sesuai dengan formula pembagian kuota berbasis daftar tunggu, yakni Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Nasional.
Daftar Alokasi Kuota Haji Reguler 2026 per Provinsi
1. Aceh - 5.426 jamaah
2. Sumatera Utara - 5.913 jamaah
3. Sumatera Barat - 3.928 jamaah
4. Riau - 4.682 jamaah
5. Jambi - 3.276 jamaah
6. Sumatera Selatan - 5.895 jamaah
7. Bengkulu - 1.354 jamaah
8. Lampung - 5.827 jamaah
9. DKI Jakarta - 7.819 jamaah
10. Jawa Barat - 29.643 jamaah
11. Jawa Tengah - 34.122 jamaah
12. DI Yogyakarta - 3.748 jamaah
13. Jawa Timur - 42.409 jamaah
14. Bali - 698 jamaah
15. Nusa Tenggara Barat - 5.798 jamaah
16. Nusa Tenggara Timur - 516 jamaah
17. Kalimantan Barat - 1.858 jamaah
18. Kalimantan Tengah - 1.559 jamaah
19. Kalimantan Selatan - 5.187 jamaah
20. Kalimantan Timur - 3.189 jamaah
21. Sulawesi Utara - 402 jamaah
22. Sulawesi Tengah - 1.753 jamaah
23. Sulawesi Selatan - 9.670 jamaah
24. Sulawesi Tenggara - 2.063 jamaah
25. Maluku - 587 jamaah
26. Papua - 933 jamaah
27. Bangka Belitung - 1.077 jamaah
28. Banten - 9.124 jamaah
29. Gorontalo - 608 jamaah
30. Maluku Utara - 785 jamaah
31. Kepulauan Riau - 1.085 jamaah
32. Sulawesi Barat - 1.450 jamaah
33. Papua Barat - 447 jamaah
34. Kalimantan Utara - 489 jamaah
Kemenhaj menjelaskan, sistem baru ini akan menyeragamkan masa tunggu jamaah antarprovinsi, yang selama ini sangat timpang. Ada provinsi dengan antrean hingga 47 tahun, sementara daerah lain hanya 10-12 tahun.
Sistem baru ini memastikan masa tunggu jamaah di seluruh provinsi berada dalam rentang waktu yang sama, mencerminkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan dengan skema perhitungan baru ini, 10 provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu. Sementara, 20 provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berimplikasi pada penambahan waktu tunggu.
Dahnil menegaskan, pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan akan diperbarui pada tahun keempat.
"Selain memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran, kebijakan tiga tahunan ini juga sejalan dengan pola kontrak multiyears yang mulai diterapkan dalam berbagai layanan penyelenggaraan haji pada musim haji 1447 H/2026, seperti layanan umum serta skema transportasi udara yang disiapkan dengan siklus kontrak tiga tahun,” ujar Dahnil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah RI.
Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Penyesuaian sistem pembagian kuota ini diharapkan mampu memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia.*