Ojol akan Dapat Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja

15 September 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Pemerintah akan memberikan insentif bagi para pengemudi online atau yang biasa disebut sebagai ojol. Dengan demikian, mereka akan memiliki perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan program bantuan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk pekerja yang bukan penerima upah.

"Mereka adalah pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, supir, kurir, dan logistik target penerima 331.361 orang, diberikan diskon 50% untuk JKK dan JKM," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9/2025) yang dimuat Beritasatu.com.

Menurutnya, diskon tersebut diberikan selama 6 bulan, dan pemerintah akan menggelontorkan dana sekira Rp 36 miliar yang akan dikelola oleh BPJS. "Tentunya kita berharap ini bisa diterima oleh ojol," jelas dia.

Airlangga pun merinci bagi mereka yang ikut dalam program JKK tersebut, maka akan mendapatkan 8x upah jika meninggal dunia, santunan cacat 56x upah, beasiswa Rp 174 juta untuk 2 orang. "Dan jaminan kematian total Rp 42 juta," paparnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mengusulkan agar pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Usulan ini disampaikan Yahya menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Yahya menegaskan, selain perlindungan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, pengemudi ojol juga berhak memperoleh status hubungan kerja yang jelas.*