Partai Nasdem Minta DPR Tertibkan Mahkamah Konstitusi

1 Juli 2025
Hakim MK

Hakim MK

RIAU1.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem meminta DPR RI segera mengambil sikap dan menertibkan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran dinilai telah keluar dari wewenangnya.

Hal ini menyusul adanya putusan MK No.135 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah selama 2-2,5 tahun.

Partai Nasdem menilai MK kurang memahami norma konstitusi. Sikap para hakimnya pun dinlai kurang negarawan lantaran mengeluarkan aturan yang kontradiktif.

"Partai Nasdem mendesak DPR RI untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma Konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya," ucap anggota Majelis Tinggi DPP Partai Nasdem Lestari Moerdijat dalam keterangannya, Selasa, 1 Juli 2025.

Oleh karena itu, Nasdem menegaskan, krisis konstitusional ini harus dicarikan jalan keluarnya agar semua kembali kepada ketaatan konstitusi di mana konstitusi memerintahkan pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

Tanpa ada perintah sistem pemilu seperti apa yang harus dijalankan, sehingga pilihan sistem penyelenggaraan pemilu harus kembali menjadi open legal policy sesuai yang dimaksudkan oleh konstitusi itu sendiri.

“MK tunduk pada batas kebebasan kekuasaan kehakiman dan tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan norma baru, apalagi membuat putusan merubah norma konstitusi UUD NRI 1945. Dengan keputusan ini MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat," tutupnya.*