Pemerintah Ingin Jumlah Tenaga Kerja Disabilitas di Perusahaan Minimal 1 Persen

27 November 2025
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

RIAU1.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, ekosistem ketenagakerjaan harus yang dikembangkan di Indonesia harus adil dan inklusif. Hal itu disampaikannya dalam sambutannya di acara Naker Award, Rabu malam (26/11/2025).

Dia menyoroti kesempatan kerja bagi tenaga kerja disabilitas di perusahaan-perusahaan. Ke depan, dia berharap, peluang kerja semakin besar bagi tenaga kerja disabilitas di Indonesia.

"Ini memang akan jadi concern kita. Kita akan terus berbenah di balai-balai latihan kerja. BPVP (Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas) yang kami miliki untuk kita jadikan sebagai pusat pelatihan penyiapan tenaga kerja disabilitas," kata Yassierli yang dimuat CNBCIndonesia.com

"Kita ingin perusahaan tinggal tahu beres. Kita siapkan, misalnya untuk resepsionis. Untuk kerja administrasi, untuk kemudian membantu di lantai produksi. Apa pun itu," ujarnya,

Konsep ini, kata dia, sesuai dengan amanat konstitusi, yaitu pasal 27 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.

"Ini upaya yang kita akan terus seriuskan. Semoga gayung bersambut dan teman-teman di industri juga kita bisa berkolaborasi, bekerja sama," kata Yassierli.

"Tahun depan kami berharap, angka 2%, 1% minimal, dari jumlah tenaga kerjanya, adalah tenaga kerja disabilitas," demikian Yassierli.*