Pemerintah Prabowo Perpanjang Izin Freeport

21 Februari 2026
Area tambang Freeport

Area tambang Freeport

RIAU1.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport-McMoRan (FCX) di Papua menjadi upaya untuk eksplorasi cadangan baru sekaligus strategi peningkatan pendapatan negara dan menjaga keberlanjutan produksi. 

Bahlil dalam jumpa pers secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (20/2/2026), mengatakan hal ini juga seiring dengan perkiraan puncak produksi Freeport yang akan terjadi pada 2035.

“Secara kebetulan, puncak produksi Freeport itu puncak-puncaknya 2035. Kita tahu bahwa konsentrat Freeport sekarang memproduksi satu tahun pada saat belum terjadi musibah itu mencapai 3,2 juta ton biji konsentrat tembaga, yang menghasilkan kurang lebih sekitar 900 ribu lebih tembaga dan kurang lebih sekitar 50 sampai 60 ton emas,” kata Bahlil yang dimuat Antara.

“Oleh karena tahun 2035 adalah puncaknya (produksi), maka kita berpandangan bahwa penting untuk kita mencari solusi dalam rangka eksistensi dan keberlanjutan usaha di Timika, di Papua,” ujar dia.

Menteri ESDM menambahkan, pemerintah Indonesia, MIND ID, dan Freeport juga telah melakukan komunikasi intensif terkait skema perpanjangan izin tersebut.

Komposisi kepemilikan saham Indonesia, lanjutnya, adalah sebesar 51 persen. Melalui perpanjangan izin, pemerintah dapat memperoleh tambahan divestasi 12 persen saham tanpa biaya akuisisi.

Dengan skema tersebut, diharapkan pada 2041 kepemilikan Indonesia akan menjadi 63 persen. Sebagian dari tambahan 12 persen saham itu juga akan dibagikan kepada pemerintah daerah Papua sebagai daerah penghasil.

Selain itu, Bahlil berharap perpanjangan izin tersebut dapat menjaga keberlanjutan usaha dan membuka peluang kerja di Papua serta mendorong peningkatan pendapatan daerah dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Di dalam perpanjangan 2041 nantinya diharapkan pendapatan negara harus jauh lebih tinggi ketimbang pendapatan negara yang ada sekarang ini, termasuk di dalamnya royalti dan pajak-pajak lain khususnya emas,” ujar Bahlil.

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan (FCX), perusahaan tambang asal AS, telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Grasberg, Papua Tengah.

Perpanjangan tersebut berlaku selama 2041–2061. Rosan mengatakan nilai investasi dalam perpanjangan tersebut mencapai 20 miliar dolar AS untuk periode 20 tahun ke depan.*