Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang merancang aturan baru untuk registrasi pelanggan seluler di dalam negeri. Lewat aturan tersebut, nantinya registrasi nomor baru akan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah atau face recognition.
Regulasi ini berbeda dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2021 yang mewajibkan pengguna registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga. Pasalnya, cara ini banyak disalahgunakan untuk tujuan kriminal, termasuk menyebarkan hoaks, judi online, SMS spam, dan penipuan.
"Sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien," demikian keterangan Komdigi dalam siaran persnya, dikutip Selasa (26/11) yang dimuat CNNIndonesia.com.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (2) Peraturan Menteri (PM) 5/2021, penyedia layanan telekomunikasi diwajibkan untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC), yang dapat dilakukan dengan mendaftarkan pengguna layanan telekomunikasi menggunakan data biometrik untuk pengenalan wajah.
Namun, teknis penggunaan data biometrik untuk pendaftaran layanan telekomunikasi belum diatur dalam PM 5/2021.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan)," kata Komdigi.
Komdigi mengungkap beberapa materi muatan yang akan tersedia dalam aturan baru nantinya, yakni:
1. Kewajiban WNI yang akan melakukan registrasi, menggunakan:
- Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi;
- NIK
- Data Kependudukan Biometrik berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition).
2. Ketentuan WNI yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah, sehingga belum memiliki KTP dan belum merekam data biometrik, proses registrasi sebagai berikut:
- Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan jasa Telekomunikasi
- NIK
- Data NIK dan biometrik kepala keluarga sesuai yang tercantum dalam Kartu Keluarga
3. Untuk pengguna eSIM, wajib melakukan registrasi dengan:
- Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi;
- NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
Hal-hal pokok yang diatur dalam RPM Registrasi Pelanggan, antara lain:
1. Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi baik prabayar maupun pasca bayar; b. keamanan data pelanggan jasa telekomunikasi;
2. Pelindungan nomor pelanggan jasa telekomunikasi;
3. Pengawasan dan pengendalian; dan
4. Ketentuan peralihan.
Implementasi pelaksanaan ketentuan RPM Registrasi Pelanggan dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut:
1. Registrasi pelanggan masih dapat dilakukan dengan menggunakan NIK dan nomor KK selama satu tahun setelah Peraturan Menteri diundangakan.
2. Setelah setahun aturan diundangkan, registrasi wajib dilakukan dengan NIK dan biometrik face recognition.
3. Penggunaan biometrik untuk registrasi hanya dilakukan oleh pelanggan baru. Pelanggan lama dan telah teregistrasi sebelumnya tidak diwajibkan melakukannya lagi dengan NIK dan biometrik.*