Pemko Dumai dan Pemkab Inhil Terima Insentif Pengendalian Inflasi

Pemko Dumai dan Pemkab Inhil Terima Insentif Pengendalian Inflasi

1 Agustus 2023
Wako Dumai, Paisal bersama kepala daderah lainnya usai terima insentif

Wako Dumai, Paisal bersama kepala daderah lainnya usai terima insentif

RIAU1.COM - Insentif fiskal kinerja pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2023 periode pertama diserahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani awal pekan ini.

Penyerahan insentif fiskal tersebut diberikan kepada 33 pemerintah daerah di Indonesia, yang terdiri dari 3 pemerintah provinsi, 24 pemerintah kabupaten, dan 6 pemerintah kota. 

Dari 33 pemerintah daerah yang diberikan insentif fiskal pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2023 periode pertama, dua di antaranya dari Provinsi Riau. Yakni pemerintah kabupaten Indragiri Hilir, dan pemerintah Kota Dumai. 

Adapun 3 pemerintah provinsi yang memperoleh insentif fiskal di Indonesia yakni Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Gorontalo. 

Sedangkan 24 pemerintah kabupaten yang memperoleh insentif ini diantaranya, Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Selatan, Gayo Lues, Indragiri Hilir, Bungo, Merangin, Banyuasin, Ogan Ilir. 

Kemudian, Bengkulu Utara, Bekasi, Garut, Pangandaran, Jepara, Sleman, Banyuwangi, Sintang, Kayong Utara, Sukamara, Minahasa Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Bangko Tengah, dan Pohuwato. 

Sedangkan 6 pemerintah kota yang memperoleh insentif fiskal pengendalian inflasi daerah itu adalah Kota Langsa, Gunungsitoli, Payakumbuh, Dumai, Bitung, dan Serang. 

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman, mengungkapkan jika pemberian insentif fiskal tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam mengendalikan tingkat inflasi.

Kemudian, memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang telah berkinerja baik dalam pengendalian inflasi di daerah, serta memacu daerah lain agar semakin meningkatkan kinerjanya. 

Selanjutnya insentif fiskal ini diarahkan untuk mendanai kegiatan yang sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima atau dirasakan langsung oleh masyarakat, dan mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penghapusan kemiskinan ekstrem. 

"Kami berharap dengan adanya penyerahan insentif fiskal ini khususnya dapat meningkatkan kinerja kreatif tingkat inflasi seluruh daerah dan akan termotivasi untuk terus memperbaiki kinerjanya demi Indonesia yang lebih baik," ucapnya. 

Mendagri menyebutkan jika insentif fiskal pengendalian inflasi daerah 2023 periode pertama tersebut diberikan bagi daerah yang telah mampu mengendalikan angka inflasi dan patut menjadi contoh dan diberikan apresiasi. 

"Penghargaan ini diberikan kepada daerah yang mampu mengendalikan inflasi dengan beberapa kriteria yang sudah ditentukan," ujarnya.*