Pengamat Sentil Kapolri dan Presiden soal Irjen Iqbal jadi Sekjen DPD

20 Mei 2025
Pelantikan Irjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI

Pelantikan Irjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI

RIAU1.COM - Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengkritisi pengangkatan Irjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI. Iqbal diangkat oleh Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin untuk menggantikan Rahman Hadi.

Di posisi barunya, Iqbal akan mendapat kenaikan pangkat bintang tiga alias komjen. Ray menilai, keputusan itu mestinya menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, Pasal 28 (ayat 3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri hanya menyebut anggota kepolisian yang menduduki jabatan di luar struktur Polri harus dengan izin Kapolri. Ray menilai, pasal itu tidak dengan tegas melarang polisi aktif untuk duduk di jabatan sipil nonelektoral.

Dia menganggap, aturan tersebut juga membuat polisi tidak harus mundur dari Korps Bhayangkara selama mendapatkan izin dari Kapolri untuk duduk di jabatan sipil dimaksud. "Di sinilah masalahnya. Apakah anggota polisi yang masuk ke jabatan nonkepolisian itu sudah dengan izin Kapolri?" kata Ray kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Ray menyebut, ada dua masalah yang patut ditelaah. Pertama, jika sampai sekarang Iqbal masih anggota Polri aktif, dapat disimpulkan yang bersangkutan menduduki jabatan itu atas sepengetahuan atau bahkan seizin kapolri. Kedua, jika tidak berhenti sebagai anggota polisi, dapat disimpulkan Iqbal sudah mengantongi izin Kapolri untuk duduk di jabatan dimaksud.

"Oleh karena itu, sekarang tinggal melihat sikap Kapolrinya. Apakah akan terus membiarkan anggota kepolisian aktif dimaksud menduduki jabatan nonkepolisian atau segera mengaturnya. Karena, kuantitas keterlibatan anggota polisi aktif di jabatan nonkepolisian ini dapat disebut sudah berlebihan," ujar Ray.

Selain itu, Ray menambahkan, jika Kapolri tidak memperhatikan kontroversi itu maka DPR dan Presiden Prabowo Subianto mestinya punya kewenangan menegurnya. Menurut Ray, Prabowo dapat mengingatkan bahkan melarang polisi aktif yang menjabat di jabatan nonkepolisian rangkap jabatan.

"Presiden dapat memerintahkan Kapolri agar polisi aktif dimaksud segera memilih antara tetap jadi anggota polisi dan karenanya mundur dari jabatan non kepolisiannya. Atau mundur dari anggota polisi untuk duduk di jabatan nonkepolisian," ujar Ray.

Dia juga mensinyalkan kalau hal itu juga tak direspons tegas Istana, Prabowo sepakat soal penempatan polisi aktif di kementerian/lembaga. "Kita tunggu langkah Presiden," ucap Ray.

Pengangkatan Iqbal dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Mei 2025. Prosesi pelantikan dilaksanakan di Gedung DPD RI, Jakarta Senin (19/5/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.*