Presiden Prabowo Butuh Uang, Lepas Status WNI Dikenai Tarif Rp 5 Juta

20 Juli 2026
Ilustrasi/Kompas.com

Ilustrasi/Kompas.com

RIAU1.COM - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan kewarganegaraan, termasuk permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) dan naturalisasi.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, WNI yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri kepada Presiden dikenai tarif Rp 5 juta per permohonan.

Pemerintah juga menetapkan tarif Rp 3,5 juta untuk penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sementara itu, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif Rp 1 juta per permohonan. Tarif yang sama juga berlaku untuk permohonan penerbitan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI.

Penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai tarif Rp 500 ribu per permohonan.

PP tersebut juga mengatur tarif permohonan memperoleh kewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing (WNA). Permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi berdasarkan permohonan dikenai tarif Rp 75 juta per permohonan, sedangkan naturalisasi karena perkawinan dikenai tarif Rp 25 juta per permohonan.

Selain itu, pewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara yang menganut asas ius soli dan belum mendaftar atau telah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Republik Indonesia dikenai tarif Rp 5 juta.

Tarif Rp 5 juta juga berlaku bagi permohonan pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Dosen Program Studi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dian Azmawati menilai meningkatnya perpindahan kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) berpotensi memicu hilangnya sumber daya manusia berkualitas (brain drain). 

Dian di Yogyakarta mengatakan fenomena hampir 8.000 WNI yang melepaskan kewarganegaraan Indonesia dalam lima tahun terakhir perlu mendapat perhatian karena berpotensi mengurangi talenta yang dibutuhkan untuk pembangunan nasional.

"Yang berpindah adalah orang-orang yang memiliki kemampuan, pendidikan, dan keahlian yang justru dibutuhkan untuk membangun negara. Jika fenomena ini terus meningkat, tentu menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius," ujarnya yang dimuat Republika.

Menurut Dian, meski migrasi merupakan bagian dari dinamika global yang semakin terbuka, perpindahan kewarganegaraan memiliki konsekuensi berbeda karena menyangkut hilangnya talenta terbaik suatu negara.

Ia menjelaskan brain drain terjadi ketika individu dengan kompetensi tinggi dan keahlian khusus memilih menetap serta berkarya di negara lain sehingga negara asal berpotensi kehilangan kapasitas sumber daya manusia dalam jangka panjang.

"Brain drain jelas berdampak pada negara asal karena yang pergi bukan orang sembarangan. Mereka adalah individu yang memiliki kompetensi tinggi dan sebenarnya sangat dibutuhkan untuk membangun Indonesia," katanya.

Dian menilai pemerintah perlu merespons fenomena tersebut dengan menciptakan ekosistem yang mampu mempertahankan talenta nasional, antara lain melalui peningkatan kualitas pendidikan, perluasan kesempatan berkarier, serta penguatan iklim riset dan inovasi.

"Pemerintah perlu menciptakan ekosistem yang mampu memberikan ruang berkembang bagi talenta nasional. Ini adalah persaingan global dalam menarik dan mempertahankan sumber daya manusia berkualitas," ujarnya.*