Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto
RIAU1.COM - Viral di media sosial gambar surat edaran di jajaran keimigrasian agar menolak masuknya warga Palestina lewat seluruh pintu masuk keimigrasian di Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membantah pernah mengeluarkan surat edaran tersebut.
Agus menyatakan merasa heran dengan isi surat yang beredar itu. Sebab dirinya tak pernah membahas itu bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono.
"Nggak bener lah itu. Kapan pula Pak Menlu ke kantor saya memberi arahan bersama ke pegawai masalah itu," kata Agus kepada Republika pada Rabu (7/1/2026) dini hari.
Agus mengungkap anak buahnya masih menerbitkan visa bagi WN Palestina. Sehingga Agus mempertanyakan keaslian surat itu yang berisi larangan sejak 17 September 2025.
"Surat itu tertanggal bulan September tanggal 17 sementara kami masih terbitkan Visa September-Desember 2025 ada 1.270 Visa yang kita terbitkan untuk warga Palestina. November kita terbitkan 20 Visa dengan tarif Rp 0 untuk mahasiswa yang mendapatkan beasiswa dari Unhan," ucap Agus.
Bagaimanapun, Agus menyatakan bakal menelusuri ada apa di balik penerbitan surat edaran yang mencantumkan namanya tersebut. "Saya suruh dalami terbitnya surat tersebut.. Itu yang lagi saya minta didalami (hoaks atau bukan)," ucap Agus.
Agus juga memastikan Palestina tak termasuk negara yang harus menempuh prosedur calling visa. Ini berbeda dengan pemberian calling visa kepada WN Israel. "Palestina bukan objek Calling Visa," ucap Agus.
Surat yang beredar di media sosial berjudul “Permohonan Penolakan Pendaratan dan Penyampaian Pembatalan Visa Warga Negara Palestina” dan ditujukan ke “Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi dari “Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan”. Suratnya tertanggal 17 September 2025
“Menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia bahwa setiap orang asing berwarga negara Palestina pemegang visa jenis apapun yang akan masuk ke Indonesia yang melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi baik darat, laut maupun udara untuk dilakukan penolakan dengan alasan keimigrasian (immigration reason). Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini dengan hormat disampaikan permohonan bantuan untuk dapat diinformasikan kepada Seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia,” demikian bunyi surat tersebut.
Surat itu kemudian ditutup dengan tanda tangan secara elektronik oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Eko Budianto.
Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mempertanyakan penerbitan visa terhadap warga negara (WN) Israel. Penerbitan calling visa dilakukan meski Indonesia dan Israel tak mempunyai hubungan diplomatik.
"Informasi mengenai penerbitan calling visa bagi sejumlah warga negara Israel memunculkan pertanyaan wajar di tengah masyarakat. Bukan karena prasangka, melainkan karena isu Israel–Palestina memiliki makna moral dan politik yang sangat kuat bagi bangsa Indonesia," kata Sukamta kepada Republika, Sabtu (3/1/2026).
Sukamta menegaskan Indonesia selama ini dikenal konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Sehingga Sukamta heran atas penerbitan calling visa bagi WN Israel.
"Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh dan bernalar ketika muncul data terkait calling visa tersebut," ujar politisi PKS itu.
Sukamta meminta pemerintah memberi kejelasan soal status calling visa. Sukamta mengingatkan calling visa bukan visa bebas, bukan fasilitas, dan bukan bentuk normalisasi hubungan melainkan mekanisme khusus secara selektif dan ketat.
"Namun dalam isu sensitif seperti ini, penjelasan administratif saja tidak cukup. Negara perlu menjelaskan kebijakan ini secara politis dan substantif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," ujar Sukamta.
Atas dasar itulah, Sukamta meminta pemerintah RI untuk menegaskan secara terbuka bahwa kebijakan calling visa ini tidak mengubah posisi Indonesia dalam mendukung Palestina dan bukan pintu menuju normalisasi dengan Israel. Penegasan nilai ini menurut Sukamta penting disampaikan di awal agar publik tidak menafsirkan sendiri.
"Pemerintah juga perlu menjelaskan calling visa sebagai instrumen pengendalian dan keamanan negara, bukan bentuk kelonggaran. Melalui mekanisme ini, negara justru melakukan penyaringan dan pengawasan maksimum," ujar Sukamta.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto merespon keputusan pemerintah Indonesia terkait pemberian calling visa terhadap 51 warga negara (WN) Israel. Agus memastikan pemberian visa itu menjadi tanggungjawab lintas kementerian.
Agus menjelaskan terdapat tim yang mengkaji pengajuan visa itu. Tim itu disebut Agus bukan hanya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saja.
Diketahui, Indonesia sebenarnya tak punya hubungan diplomatik dengan Israel. Sehingga WN Israel yang ingin masuk ke Indonesia tak dapat memakai metode penerbitan visa biasa. Mereka wajib memohon penerbitan calling visa yaitu visa yang proses persetujuannya dilakukan secara khusus dan menyertakan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Metode calling visa cenderung diberlakukan bagi warga negara dari negara-negara tertentu yang dinilai mempunyai sensitivitas politik atau keamanan kalau diterbitkan visanya. Adapun proses pengurusan visa itu terdiri dari pengecekan tujuan kedatangan, latar belakang pemohon, pendalaman potensi risiko.*