
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni–Juli 2025 sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Bantuan ini diberikan sekaligus untuk dua bulan, masing-masing Rp 300 ribu per bulan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan BSU menyasar sekitar 17,3 juta pekerja atau buruh yang menerima gaji setara atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).
“Selain kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, akan diberikan bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer. Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat terbatas tentang stimulus ekonomi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025) yang dimuat Republika.
BSU 2025 juga menjangkau 288 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta 277 ribu guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Syarat Penerima BSU 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
3. Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
5. Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun anggaran berjalan
Masyarakat dapat mengecek status sebagai penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah Cek BSU Secara Daring:
1. Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Gulir ke bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
3. Isi data lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
4. Klik “Lanjutkan” dan ikuti tahapan sampai selesai
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu terkait penyaluran BSU. Informasi resmi hanya tersedia melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus.
Pengumpulan data dilakukan melalui aplikasi SIPP dan hanya dapat diakses oleh petugas resmi perusahaan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.*