Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah berkomitmen mewujudkan penguatan sistem perpajakan yang adaptif terhadap perubahan struktur ekonomi ke depannya. Hal ini disampaikannya dalam pidato di Sidang Paripurna DPR ke-12, Selasa (9/6/2026)
Sementara itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan analisis big data guna memperkuat efektivitas pengawasan, memperluas basis perpajakan, dan mengoptimalkan potensi penerimaan negara secara berkesinambungan.
"Di sisi lain, pemerintah juga tetap memberikan insentif fiskal secara terarah, selektif dan terukur kepada sektor-sektor strategis yang memiliki nilai tambah tinggi bagi perekonomian," paparnya dalam pidato tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi yang dimuat CNBCIndonesia.com.
Dari sisi penerimaan negara bukan pajak, optimalisasi dilakukan melalui penguatan penerimaan berbasis sumber daya alam, peningkatan tata kelola yang transparan dan akuntabel, dan inovasi layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Purbaya memaparkan upaya ini didukung oleh pengawasan dan penegakan hukum yang lebih kuat, serta optimalisasi penagihan piutang untuk memaksimalkan potensi penerimaan negara.
Pemerintah mengapresiasi pandangan seluruh fraksi DPR RI mengenai pentingnya menjaga dan meningkatkan kualitas belanja negara dalam mendukung agenda pembangunan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pemerintah menargetkan pendapatan negara pada 2027 tumbuh di kisaran 11,82% hingga 12,40% terhadap produk domestik bruto (PDB) seiring upaya pemerintah memperkuat kapasitas fiskal untuk mendukung program prioritas nasional.
Target tersebut disampaikan Prabowo dalam pemaparan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 pada Rapat Paripurna DPR RI, bulan lalu (20/5/2026).
Menurut Prabowo, pemerintah akan menjaga pengelolaan fiskal tetap sehat dan berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Sejalan dengan target pendapatan tersebut, pemerintah merencanakan belanja negara pada kisaran 13,62% hingga 14,80% terhadap PDB.*