Ternyata 10 Perusahaan Sawit Besar Manipulasi 50 Persen Nilai Ekspor

9 Januari 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan praktik curang berupa under invoicing yang dilakukan oleh 10 perusahaan sawit besar.

Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan mengakali nilai barang hingga 50 persen dari nilai ekspor produk sawit.

“Kita lihat kapal per kapal. Saya baru dapat 10 perusahaan besar, sekitar 50 persen kira-kira itunya (praktik under invoicing yang dilakukan). Kalau pukul rata ya, kira-kira total ekspor mereka yang diakui ya separuhnya,” tegas Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 8 Januari 2026 yang dimuat Rmol.id.

Under invoicing merupakan praktik manipulasi nilai barang yang dilakukan dengan melaporkan harga lebih rendah dari nilai transaksi riil. Praktik tersebut dilakukan untuk mengurangi kewajiban pembayaran bea masuk, bea keluar, pajak impor, maupun pungutan ekspor (PE), sehingga merugikan penerimaan negara.

Purbaya menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku dan memastikan praktik tersebut tidak lagi terjadi ke depan.

“Beberapa perusahaan sawit melakukan under invoicing separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka nggak bisa main-main lagi,"tegasnya.

Ia juga menegaskan akan memberikan peringatan keras kepada para perusahaan tersebut.

"Kita akan kasih message ke mereka, ke depan nggak bisa begitu lagi, begitu lagi kita sikat perusahaannya. Saya nggak peduli," sambungnya.

Lebih lanjut, Purbaya memastikan perbaikan sistem pengawasan akan terus dilakukan guna mendeteksi praktik under invoicing lebih cepat, untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menutup potensi kebocoran.

"Kita akan pakai teknologi AI, segala macam untuk memastikan semua potensinya kita dapatkan dan nggak bocor," pungkas Purbaya.*