Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan pencairan THR bagi ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026. Nilai tersebut meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 49 triliun.
“Ini komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri,” ungkap Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026) yang dimuat
Beritasatu.com.
Ia melanjutkan, dari total Rp 55 triliun yang dialokasikan, anggaran tersebut dibagi untuk beberapa kelompok penerima. Seperti, 2,4 juta ASN pusat, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri, menerima alokasi sebesar Rp 22,2 triliun. Sementara itu, 4,3 juta ASN daerah mendapatkan total Rp 20,2 triliun. Adapun 3,8 juta pensiunan memperoleh alokasi sebesar Rp 12,7 triliun.
Dengan total penerima lebih dari 10 juta orang, pencairan THR ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap perputaran ekonomi nasional, khususnya dalam meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Airlangga melanjutkan, pemerintah memastikan komponen THR tahun 2026 dibayarkan secara penuh 100%. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Menko Airlangga melanjutkan, pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026, atau pada minggu pertama bulan Ramadan. Pemerintah berharap, dengan pencairan lebih awal, para ASN dan pensiunan dapat mempersiapkan kebutuhan Hari Raya dengan lebih baik serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama," kata Airlangga.*