
Pemko Pekanbaru telah menentukan 22 lokasi pertama bangunan liar yang akan dibongkar di Kecamatan Payung Sekaki. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru memberikan batas waktu hingga 10 Juni 2025 kepada para pemilik bangunan liar, termasuk warung remang-remang dan kios tenda biru, yang berdiri di sepanjang Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki. Pemilik bangunan liar diperintahka untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat teknis persiapan penertiban bangunan liar yang digelar di ruang rapat rumah dinas Wali Kota Pekanbaru, Kamis (5/6/2025).
“Dari hasil rapat, kami telah menyepakati bahwa penertiban bangunan liar akan dimulai pada tanggal 10 Juni. Kami telah menyurati seluruh pemilik bangunan untuk membongkar sendiri sebelum batas waktu tersebut,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru Zulfahmi Adrian.
Terdapat sekitar 120 bangunan liar di lokasi tersebut. Sebagian besar bangjnan berdiri di atas parit dan badan jalan, melanggar aturan serta membahayakan ketertiban lingkungan.
“Tahap pertama, kami akan melakukan pembongkaran terhadap 22 bangunan yang paling mendesak. Jika sampai tanggal 10 Juni belum juga dibongkar oleh pemiliknya, maka kami akan melakukan pembongkaran paksa. Tidak ada negosiasi,” tegas Zulfahmi.
Sebelumnya, Wali Kota Agung Nugroho sendiri turun langsung memimpin razia di kawasan tersebut, Senin (2/6/2025) dini hari. Dalam operasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang mencemaskan, seperti alat kontrasepsi (kondom), alat hisap narkotika, minuman keras, bahkan indikasi praktik LGBT.
“Tempat-tempat ini tidak memiliki izin resmi dan jelas melanggar hukum serta mengganggu ketertiban umum. Saya menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan. Keberadaan lokasi ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Agung dengan nada tegas.