Gaji ASN Naik 5 Persen di Januari 2019, Pemko Pekanbaru Tunggu Juknis dari Kemenkeu

Gaji ASN Naik 5 Persen di Januari 2019, Pemko Pekanbaru Tunggu Juknis dari Kemenkeu

12 Januari 2019
Ilustrasi gaji.

Ilustrasi gaji.

RIAU1.COM -Gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) naik 5 persen mulai Januari 2019. Di Pekanbaru, Riau, proses pencairan gaji ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kenaikan tersebut disebut berlaku per Januari 2019. Kami masih menunggu juknis dari Kemenkeu agar bisa dibayarkan hak tersebut," kata Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Basri, Kamis (10/1/2019).

Jika tidak ada kendala penerapan, gaji ASN Pemko Pekanbaru dibayar sekitar April nanti. Gaji dari Januari hingga Maret dirapel.

"Meski saat ini juknisnya kami terima, kemungkinan juga tidak dibayarkan pada Januari ini," jelas Basri.

Dengan naiknya gaji sebesar lima persen, maka dana alokasi umum (DAU) Kota Pekanbaru sebesar Rp170 miliar.