BPH Migas Izinkan Masyarakat Beli BBM Pakai Jeriken di SPBU

7 Februari 2019
Komite BPH Migas Hendry Achmad. Foto: Surya.

Komite BPH Migas Hendry Achmad. Foto: Surya.

RIAU1.COM -Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membolehkan masyarakat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan jeriken. Namun, pembelian BBM tersebut harus disertai izin dari pemerintah daerah.

"Sebetulnya, tidak ada istilah tidak boleh pakai jeriken. Tapi harus disertai dengan surat rekomendasi dari pemerintah daerah atau sekelas kantor kecamatan," kata Komite BPH Migas Hendry Achmad usai sosialisasi teknis implementasi sub penyalur di Hotel Premiere, Pekanbaru, Riau, Kamis (7/2/2019).

Anjuran ini disampaikan karena sejumlah petani sawit membawa traktornya ke SPBU untuk mengisi BBM. Kejadian ini terjadi di Desa Karangduren, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Timur pada akhir Januari 2019 lalu.

"Seharusnya tidak boleh terjadi kalau ada sosialisasi seperti ini. Sehingga, masyarakat tahu cara mendapatkan bbm, baik yang subsidi ataupun penugasan," jelas Hendry.

Sebetulnya, dalam hal ini ada, suatu kepastian jika BBM di jeriken itu tidak lepas kemana-mana. BBM yang dibeli dengan jeriken benar-benar sampai kepada sektor pengguna yang berhak.

"Saya yakin di daerah kepulauan seperti Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan daerah yang terkendala memperoleh BBM sampai saat ini," ucap Hendry.

Karena terkendala dan tidak ada mekanisme yang pas, maka muncul pemain BBM. Sehingga, harga BBM mahal.