Wali Kota Pekanbaru Firdaus Pastikan Semua Kepala Dinas Berstatus Definitif Tahun Depan

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Rencana rotasi para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemko Pekanbaru tak sesuai perkiraan sebelumnya yaitu pertengahan tahun. Para kepala OPD ini rencananya akan diganti jelang akhir 2019.
"Pengangkatan kepala dinas tetap melalui proses asesmen. Paling lambat akhir tahun ini. Tahun depan, semuanya (kepala dinas) sudah definitif," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau, Senin (27/5/2019).
Saat ini, ada satu kepala dinas merangkap jabatan untuk dua OPD. Sedangkan dua kepala dinas lainnya menjabat sebatas pelaksana tugas (Plt).
Indra Pomi Nasution menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Ia juga merangkap jabatan sebagai Plt Kepal Dinas Kesehatan.
Sementara itu, Yuliarso menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan. Terakhir, Syoffaizal juga menjabat sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer bersama sembilan pejabat lainnya dikukuh untuk mengemban jabatan yang sudah diemban sejak beberapa bulan lalu. Pengukuhan jabatan ini dilakukan Wali Kota Pekanbaru Firdaus pada 22 Januari 2019 lalu.
"Tadi saya katakan ke sekda, saudara saya beri waktu enam bulan. Setelah itu kami evaluasi," katanya.
Diungkapkan Firdaus, sekretaris daerah adalah koordinator organisasi perangkat daerah (OPD). Para kepala OPD dan badan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
"Sebagai koordinator, untuk pejabat pratama, harus memiliki peran. Makanya, kinerjanya tentu lebih diperhatikan lagi," ucap Firdaus.
Sekali lagi, kepala daerah tidak bisa semena-mena. Evaluasi itu tidak bisa berdasarkan kepentingan pribadi.
"Tidak bagus dalam pandangan saya, dibuktikan oleh tim asesmen. Kita tidak boleh suka dan tidak suka dalam pemerintahan ini," ujar Firdaus.
Hal yang paling penting, pejabat tersebut mampu membantu kepala daerah untuk melayani masyarakat. Maka, kinerja pejabat itu dihitung dan dinilai oleh tim asesmen.
"Tim asesmen akan menilai sejauh mana pejabat itu mampu menjalankan tugasnya untuk membantu kepala daerah melayani masyarakat," jelas Firdaus.