Distributor di Riau Mati Suri, Pemko Pekanbaru Setop Pemberian Izin Peredaran Mikol

Distributor di Riau Mati Suri, Pemko Pekanbaru Setop Pemberian Izin Peredaran Mikol

14 Januari 2020
Petugas Satpol PP Pekanbaru menyita minuman keras di salah satu tempat hiburan malam saat razia, Rabu (8/1/2020) dini hari. Foto: Satpol PP Pekanbaru.

Petugas Satpol PP Pekanbaru menyita minuman keras di salah satu tempat hiburan malam saat razia, Rabu (8/1/2020) dini hari. Foto: Satpol PP Pekanbaru.

RIAU1.COM -Distributor minuman beralkohol (mikol) sedang mati suri di Provinsi Riau. Akhirnya, Pemko Pekanbaru menghentikan sementara izin peredaran mikol bagi para pelaku usaha.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (14/1/2020), mengatakan, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) tidak diberikan kepada semua tempat usaha. Ada tempat-tempat usaha tertentu yang  dipandang wajar.

"Kalau tidak ada izinnya berarti melanggar aturan," ucapnya.

Sebenarnya, mikol itu hanya boleh dijual di bar, diskotik, dan lounge hotel yang memang diberi izin. 

"Di hotel, tidak di semua tempat boleh dijual. Walaupun di hotel tapi tidak bisa dibawa ke ruangan lain. Dalam ruangan karaoke keluarga juga tidak boleh," tegas Ingot.

Jika ada yang melanggar, Disperindag hanya bisa melakukan pembinaan. Sedangkan pelanggaran diusut oleh pihak yang berwajib.

"Sekarang, kami banyak melakukan moratorium (penundaan). Karena memang untuk mendapatkan SIUP MB harus ada distributor resminya," jelas Ingot.

Untuk saat ini, distributor untuk Riau sedang mengalami masa transisi. Pasalnya, ada izin distributor mikol yang sudah kedaluwarsa atau sedang diperpanjang.

"Tapi sepertinya (izin merek) belum selesai. Artinya, kami tidak memberikan SIUP MB," sebut Ingot.