Satpol PP Pekanbaru Catat 1.538 Pelanggar Selama PSBM Tampan

Satpol PP Pekanbaru Catat 1.538 Pelanggar Selama PSBM Tampan

29 September 2020
Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning. Foto: Surya/Riau1.

Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Pekanbaru mencatat 1.538 pelanggar selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) pada 15-28 September 2020. Namun, hanya satu warga yang membayar denda administrasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Burhan Gurning dalam rapat evaluasi PSBM Tampan di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (29/9/2020), mengatakan, total pelanggar selama PSBM Tampan sekitar 1.538 orang dari tanggal 15 hingga 28 September. Hanya satu orang yang didenda administrasi. 

"Karena pada umumnya razia dalam Operasi Yustisi itu bukan untuk mencari denda. Tapi, kami menyadarkan masyarakat," ujarnya.

Rinciannya,warga yang dihukum kerja sosial sebanyak 442 orang. Kemudian, warga yang ditegur lisan 911 orang.

"Sedangkan, warga yang mendapag teguran tertulis hanya 184 orang," jelas Burhan.