Berkas Tersangka Penyerobotan Lahan di Sinaboi Tak Kunjung Rampung, Warga Dumai Laporkan Kejari Rohil ke Kejati Riau

Berkas Tersangka Penyerobotan Lahan di Sinaboi Tak Kunjung Rampung, Warga Dumai Laporkan Kejari Rohil ke Kejati Riau

13 November 2020
Andi Eko, warga Sinaboi, Rohil, saat melaporkan Kejari Rohil ke Kejati Riau untuk kesekian kalinya, Jumat (13/11/2020). Foto: Surya/Riau1.

Andi Eko, warga Sinaboi, Rohil, saat melaporkan Kejari Rohil ke Kejati Riau untuk kesekian kalinya, Jumat (13/11/2020). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Eddy Wijaya alias Asiong, tersangka kasus penyerobotan lahan tak kunjung menjalani sidang karena kasusnya belum dinyatakan lengkap sejak dua tahun lalu. Korban bernama Andi Eko gerah dan melaporkan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) ke Kejati Riau.

Eko, warga Dumai yang memiliki lahan di Sinaboi, Rohil, didampingi Himpunan Mahasiswa Iskam (HMI) Riau-Kepri mendatangi Gedung Kejati Riau di Pekanbaru, Jumat (13/11/2020). Ternyata, Eko dimintai keterangan soal laporannya yang mempertanyakan status tersangka Asiong.

"Sebenarnya, saya sudah beberapa kali ke Kejati Riau. Saya mempertanyakan proses hukum di Kejari Rohil, terutama jaksa yang menangani kasus ini yaitu Syawir Abdullah," katanya.

Sepertinya, jaksa ini sengaja mengulur-ulur berkas salah satu tersangka penyerobotan lahan yang dilaporkan Eko ke kepolisian. Seharusnya, tersangka ini sudah selesai disidangkan di pengadilan. Namun ternyata, Asiong yang ditetapkan pada 19 Maret 2019 itu belum menjalani persidangan sampai hari ini.

Padahal waktu itu, ada tiga tersangka penyerobotan lahan yang ditetapkan polisi yaitu Maswardi, Jumadi, dan Eddy Wijaya alias Asiong. Maswardi dan Jumad sudah divonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Rohil pada 23 September 2020. Keduanya terbukti membuat surat palsu. 

"Sementara itu, Asiong masih diproses sampai saat ini atas tuduhan menggunakan surat palsu. Itulah yang kami laporkan ke Aswas Kejati Riau," terang Eko.