Truk Bertonase Besar Langgar Jam Operasional, Dishub Pekanbaru Siapkan Sanksi Tegas
Plt Kepala Dishub Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Truk angkutan barang dengan tonase di atas delapan ton masih bebas melintas di sejumlah ruas jalan utama Kota Pekanbaru, khususnya di sekitar Jalan Soebrantas pada 30 Januari 2026 siang. Sesuai ketentuan, kendaraan bertonase besar tersebut seharusnya melintasi jalan lingkar dan dilarang memasuki jalan kota pada siang hari.
Berdasarkan kebijakan Pemko Pekanbaru, truk dengan tonase di atas delapan ton hanya diperbolehkan melintas di dalam kota pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun demikian, masih banyak oknum pengemudi truk bertonase besar yang mengabaikan pembatasan operasional angkutan barang dan nekat melanggar rambu larangan masuk.
"Sejumlah truk terpantau masuk melalui berbagai jalur. Ada pengemudi yang melintas dari Jalan Air Hitam menuju Jalan SM Amin untuk kemudian menerobos ke Jalan Soebrantas. Truk lainnya masuk dari persimpangan Jalan Kaharuddin Nasution menuju Jalan Soekarno-Hatta, serta dari arah persimpangan Jalan Garuda Sakti," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi, Kamis (5/2/2026).
Aksi nekat oknum pengemudi truk bertonase besar tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Tetapi, aksi pengemudi truk itu juga kerap memicu kemacetan lalu lintas di kawasan padat aktivitas.
"Kami akan menindak tegas para pengemudi yang melanggar kebijakan tersebut. Penindakan akan dilakukan melalui sanksi tilang bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru," ucap Masykur.
Sikap tegas ini diambil lantaran kebijakan pembatasan operasional angkutan barang telah diberlakukan sejak Agustus 2025. Namun, sikap tegas pemko masih kerap diabaikan oleh sebagian pengemudi.
Untuk menekan pelanggaran, Dishub berencana memperkuat pengawasan di sejumlah titik simpul dan pintu masuk Pekanbaru. Petugas akan ditempatkan secara rutin di persimpangan strategis, disertai patroli berkala. Selama pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan, pengemudi truk bertonase besar dilarang melintas di jalan kota dan wajib melalui jalan lingkar yang telah ditetapkan.