OJK Riau Sebut Perusahaan Asuransi Bumiputera Jual Aset untuk Lunasi Klaim Nasabah

OJK Riau Sebut Perusahaan Asuransi Bumiputera Jual Aset untuk Lunasi Klaim Nasabah

19 Februari 2021
Kantor Perusahaan Asuransi Bumiputera di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Kamis (18/2/2021). Foto: Surya/Riau1.

Kantor Perusahaan Asuransi Bumiputera di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Kamis (18/2/2021). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) akan menjual aset-asetnya guna melunasi klaim nasabah di seluruh Indonesia, termasuk Pekanbaru, Riau. Namun, pembayaran klaim hanya bagi nasabahnya yang masih aktif dan telah habis jatuh tempo iuran bulanan (premi) asuransi.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau Yusri saat dihubungi, Jumat (19/2/2021), mengatakan, AJBB masih beraktivitas. Namun, pembayaran klaim nasabah yang telah jatuh tempo beberapa tahun terakhir masih tertunda pembayarannya.

"Ini sesuai informasi yang saya terima dari Kanwil AJBB Riau," ujarnya. 

Kesempatan berbeda, Humas OJK Riau Bayu Dwi mengatakan, AJBB akan menjual asetnya guna membayar klaim nasabah. Tapi, pembayaran klaim nasabah sesuai data yg aktif.

"Ini menurut saya," imbuhnya. 

Namun, ia tak mengetahui informasi lanjutan soal penjualan aset AJBB. Pelunasan klaim nasabah juga belum diketahui. 

"Belum tahu. Kami belum dapat informasi," ucap Dwi Bayu.

Diberitakan sebelumnya, perusahaan asuransi jiwa Bumiputera Pekanbaru silih berganti didatangi para nasabahnya yang ingin menarik dana setelah perjanjian kedua belah pihak selesai pada masa waktu tertentu. Bukannya sanggup mengembalikan, perusahaan asuransi ini malah melempar tanggung jawab ke kantor pusatnya di Jakarta.

Seorang ibu dengan menggendong anaknya datang ke Kantor Asuransi Jiwa Bumiputera di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (18/2/2021). Ia meminta kepala kantor mengembalikan dananya. Namun, kepala kantor Bumiputera menyatakan dana tersebut pasti akan dibayarkan oleh kantor pusat di Jakarta. 

Hal yang sama juga terjadi dengan warga lain, Tomi. Kepada Riau1.com, Kamis, Tomi mengungkapkan, ia punya dua jenis asuransi di perusahaan asuransi Bumiputera. 

"Saya membayar dua jenis iuran (premi) asuransi di Bumiputera sejak 1 April 2002. Dua jenis asuransi itu adalah beasiswa untuk anak dan asuransi jiwa sekaligus tabungan atau dikenal dengan nama dwiguna," ungkapnya. 

Masa pembayaran premi mulai 1 April 2002 hingga 1 April 2019. Dalam artian, premi dibayar selama 17 tahun. 

"Asuransi pertama ini jenis beasiswa berencana untuk anak. Iuran atau premi yang dibayar nasabah setiap bulan Rp500.500. Saya sudah membayar hingga 31 Maret 2019," ungkapnya. 

Karena masa perjanjian dengan perusahaan asuransi jiwa Bumiputera sudah 17 tahun kesepakatan, maka dana harus dikembalikan ke nasabah. Dana yang harus diterima Tomi sebesar Rp25 juta.

"Sesuai perjanjian, uang saya dikembalikan perusahan asuransi ini pada 1 April 2019," ucap Tomi. 

Jenis asuransi kedua adalah Dwiguna Prima atau asuransi sekaligus tabungan. Perjanjian dibuat pada 1 April 2002. Masa perjanjian selama 15 tahun. Iuran sebesar Rp267.150 tiap bulan. Iuran dibawa hingga 31 Maret 2017.

"Berarti, dana saya sudah harus mereka kembalikan pada 1 April 2017 sebesar Rp25 juta," ucap Tomi. 

Pihak Bumiputera membenarkan ada nasabah bernama Tomi yang memiliki dua jenis asuransi. Nama Tomi memang ada di data komputer kantor perusahaan tersebut. 

Salah seorang karyawan Bumiputera Pekanbaru mengatakan, ia tak bisa menjelaskan soal dana nasabah yang polis asuransinya sudah jatuh tempo. Karena, pihak yang berwenang menjelaskan hal tersebut adalah pihak Bumiputera di Jakarta. 

"Kami di daerah tak bisa memberi keterangan. Kalau kami memberi pernyataan, sama saja dengan gantung diri. Silakan menghubungi kantor pusat di Jakarta," ucapnya. 

Sebagaimana banyak pemberitaan, sambungnya, permasalahan kondisi PT Asuransi Bumiputera sudah diketahui banyak pihak. Jadi, ia sama sekali tak berwenang memberikan penjelasan ke media.