Ilustrasi gudang.
RIAU1.COM -Pengusaha yang ingin mendirikan gudang untuk menyimpan produknya haris mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Namun, persyaratannya tak banyak seperti perizinan lain.
Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi agar mendapat izin Tanda Daftar Gudang. Pertama, Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga : Tim Gabungan Satnarkoba dan BC Bengkalis Ringkus 6 Pelaku Narkoba Jaringan Internasional
Kedua, paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi penanggung jawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan asing.
Ketiga, sertifikat layak fungsi. Izin ini diproses selama 4 hari kerja.