Terungkap, Ada TPS Pembuangan Sampah Ilegal Tutup Aliran Sungai di Kecamatan Binawidya
Saat tinjauan di lokasi TPS Ilegal
RIAU1.COM - Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pembuangan sampah liar ditemukan di RW 10, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
"Berdasarkan laporan masyarakat, TPS liar ini milik orang pribadi," kata Anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, Sabtu 1 Mei 2021 yang didampingi unsur Kecamatan, Kepolisian, Babinsa, DLHK, Polisi Pamong Praja dan pihak lainnya dalam peninjauan TPS ilegal tersebut.
Dan ungkap Ida, setiap harinya ada puluhan mobil sampah yang membuang sampah masyarakat di lokasi tersebut, dengan biaya pungutan yang dibebankan.
"Setiap hari nya ada 40 mobil angkutan sampah mandiri yang membuang sampah ke lokasi ini. Dengan pungutan uang Rp600 per mobil. Beroperasional sejak Januari lalu," ujar politisi Golkar ini.
"Berdampak pada pencemaran lingkungan dan menutup dua aliran Sungai, Yakni Sungai Sibam dan Sungai Air Putih," sambung dia.
Untuk diketahui, dalam dua pekan terakhir, beberapa perumahan di Kelurahan Air Putih dan Kelurahan Tuah Madani mengalami genangan air cukup tinggi setiap hujan deras turun.
Sementara, aliran air utama di kedua kelurahan tersebut sebagian besar melalui Sungai Air Putih dan Sungai Sibam yang ditutup oleh keberadaan TPS pembuangan sampah ilegal ini.