
Taman Refi ditutup sejak diberlakukannya penutupan objek wisata mulai 17 Mei 2021. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru memutuskan menutup seluruh objek wisata usai viralnya kerumunan manusia pada H+2 Lebaran. Kerumunan warga viral di objek wisata Asia Heritage pada 15 Mei 2021 lalu.
Pantauan Riau1.com, Rabu (19/5/2021), sejumlah warga baik mengendarai roda empat maupun roda dua masih ada yang datang ke Taman Refi yang berada di Jalan Seroja, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim. Namun, gerbang Taman Refi sudah ditutup.
Pengendara mobil sempat memaksa penjaga taman untuk mendorong pagar. Namun, pagar tersebut sudah terkunci. Sementara itu, pengendara motor yang membawa keluarganya harus kecewa dan berbalik arah.
Sementara itu, Taman Agro Wisata Pelangi juga ditutup. Meski, gerbang taman rekreasi ini tak ada pagar.
Hanya tulisan dari papan yang menyatakan kawasan ini tutup. Warga yang penasaran tetap masuk ke dalam taman.
"Taman ditutup dari kemarin. Taman ditutup sampai tanggal 23 Mei," kata salah seorang pekerja yang membuat pondok rekreasi di taman itu.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru menutup seluruh objek wisata selama tujuh hari. Pemko juga melarang kegiatan resepsi atau pertemuan jenis apapun di gedung maupun ballroom hotel.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus menerbitkan surat edaran tersebut, Minggu (16/5/2021). Surat edaran ini diterbitkan guna mencermati semakin meningkatnya kasus positif corona.
"Pekanbaru masih zona merah. Maka, perlu upaya bersama memutus mata rantai virus corona pasca libur perayaan Idul Fitri," katanya.
Dengan demikian, Pemko Pekanbaru mengimbau agar seluruh pelaku usaha taman rekreasi atau wisata menutup usaha selama tujuh hari, terhitung tanggal 17-23 Mei 2021. Kegiatan keramaian di dalam gedung pertemuan, hotel, dan convention center yang melaksanakan acara melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan (pertemuan sosial, politik, budaya, seminar, lokakarya, resepsi keluarga, dan kesenian) agar ditunda atau ditiadakan selama tujuh hari terhitung tanggal 17-23 Mei 2021.
"Pengawasan melekat terhadap kebijakan di atas dilakukan oleh tim penegak hukum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru yang terdiri dari unsur perangkat daerah terkait, BPBD, Satpol PP, unsur TNI dan Polri. Dalam pelaksanaannya melakukan upaya preventif hingga pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Firdaus.