
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto/Tribunnews
RIAU1.COM - Polda Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam aksi demo berujung rusuh di Kota Makassar pada Jumat (29/8/2025).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan para tersangka ditangkap di berbagai lokasi, termasuk di luar Makassar. Mereka terlibat dalam aksi pengrusakan dan pembakaran gedung DPRD Kota Makassar di Jalan Andi Pangerang Pettarani serta DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo.
“Ada tiga tersangka yang melakukan perusakan dan pembakaran di DPRD Provinsi, sedangkan delapan lainnya di Kota Makassar. Sekarang semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Didik kepada wartawan, Rabu (3/9/2025) yang dimuat Beritasatu.com.
Ke-11 tersangka tersebut berinisial M (36), MAS (20), AZ (18), GSL (18), MS (23), SM (22), RIAN (19), MAA (22), MIS (17), R (21), dan ZM. Mereka berasal dari beragam latar belakang profesi, mulai dari mahasiswa, pelajar, wiraswasta, cleaning service, juru parkir, buruh bangunan, hingga buruh harian lepas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170, 363, 362, hingga 187 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
“Untuk pelaku pembakaran dikenakan Pasal 187 ayat (3) karena membahayakan nyawa dan mengakibatkan korban jiwa, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” jelas Didik.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan pencurian aset, pengrusakan fasilitas, serta pembakaran gedung DPRD.*