Kepala Satpol PP Pekanbaru Sebut Perda Ketertiban Umum Batal Demi Hukum

7 Juli 2021
OPD Pemko Pekanbaru rapat kerja dengan tim ahli pansus DPRD terkait pembahasan ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Selasa (5/6/2021). Foto: Surya/Riau1.

OPD Pemko Pekanbaru rapat kerja dengan tim ahli pansus DPRD terkait pembahasan ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Selasa (5/6/2021). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum itu sudah batal demi hukum saat ini. Makanya, Pemko Pekanbaru telah mengajukan revisi perda ini yang disesuaikan dengan undang-undang terbaru. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Iwan Simatupang usai rapat kerja dengan tim ahli panitia khusus (pansus) DPRD Pekanbaru terkait pembahasan ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Selasa (5/6/2021), mengatakan, banyak hal yang direvisi dari Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Namun, kewenangan Satpol PP adalah aturan secara umum.

"Sedangkan mengenai aturan teknis seperti tempat hiburan malam, itu kewenangannya di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar)," ungkapnya.

Berdasarkan hasil rapat pansus, pihak Disbudpar juga akan dilibatkan dalam pembahasan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2002. Karena, Satpol PP hanya sebagai pengawas dari aturan teknis tersebut. 

"Menurut ketentuannya, Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum itu sudah batal demi hukum. Karena, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah," jelas Iwan. 

Kini, dasar hukum Perda Ketertiban Umum yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Maka, banyak hal yang diubah dari Perda Nomor 5 Tahun 2002.

"Sebelumnya, perda yang lama 24 pasal. Dalam perda baru ini menjadi 53 pasal," ucap Iwan.