Developer Nafana D'Club Property Tak Penuhi Janji Promo, Konsumen Ancam Tempuh Jalur Hukum

Developer Nafana D'Club Property Tak Penuhi Janji Promo, Konsumen Ancam Tempuh Jalur Hukum

10 Agustus 2021
Warga serahkan surat somasi Developer Nafana D'Club Property

Warga serahkan surat somasi Developer Nafana D'Club Property

RIAU1.COM -Sejumlah warga perumahan Nafana D'Club Property, jalan Nafana, Labersa, Kota Pekanbaru meradang dan memberikan surat teguran (Somasi) kepada PT. Pratama Hutama Jaya.

Warga meradang lantaran kecewa rumah yang mereka beli dari pihak perusahaan tidak dilengkapi fasilitasnya oleh pengembang sesuai yang dijanjikan dalam perjanjian jual beli (pjb) seperti instalasi listrik belum terpasang dan jalan lingkungan yang belum semenisasi. 

Berdasarkan keterangan Husnul Hamdi seorang konsumen, ketika menggelar pertemuan dengan developer disalah satu cafe mengatakan pertemuan warga ini tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya yang tidak membuahkan hasil.

"Adapun tujuan kita pertemuan kali ini menagih janji dari pihak developer untuk pemenuhan arus listrik ke rumah-rumah konsumen dan semenisasi jalan yang sampai saat ini lebih kurang tiga tahun tidak terealisasi,"kata Husnul dengan nafas tersengal-sengal menahan emosi. Selasa 10 Agustus 2021.

Husnul menilai pihak pengembang terkesan tidak serius melayani konsumen mereka setelah membeli perumahan tersebut dilakukan. Hal itu terbukti hampir setiap hari, konsumen perumahan tersebut mengeluh tapi tak ditanggapi dengan serius.

"Kalau pun ada arus listrik, itu numpang dengan perumah sebelah. Akibatnya, sejumlah barang elektronik dibeberapa rumah warga sudah ada yang rusak. Saat kami tanyakan, mereka (pengembang, red) malah terkesan buang badan dan mengabaikan keluhan kami, sedangkan ini tanggungjawab mereka. Apa permasalahan mereka dengan PLN itu bukan urusan kami, kami hanya menagih janji mereka bahwa akan memenuhi  fasilitas rumah ini," sambung Husnul.

Husnul berharap pihak developer segera menunaikan janjinya untuk melengkapi fasilitas yang sudah dijanjikan semestinya sesuai pjb yang diberikan pada pembeli. 

"Karna didalam pjb itu dibunyikan jangka waktu penyelesaian bangunan selama 3 bulan dengan tambahan jangka waktu selama 3 bulan. Kemudian jangka waktu SHM akan diberikan dalam jangak 6 bulan sejak terima kunci dengan tambahan jangka waktu 6 bulan. Tapi sampai saat ini kami belum memperoleh hak-hak kami sesuai yang tercantum pada pjb,"sebutnya.

Hendri juga menceritakan kondisi rumah yang belum selesai alias terbengkalai pembangunan, seperti jalan lingkungan yang masih belum rampung hingga instalasi listrik yang belum terpasang. 

"Konsumen lakukan somasi ini karna tidak ditanggapi oleh PT. Pratama Hutama Jaya dan Hengki Arza selaku penanggung jawab, jikalau tuntutan kami tidak dipenuhi dalam waktu dekat ini kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku,"ujarnya penuh penyesalan.

Sementara itu Direktur PT. Pratama Hutama Jaya Nafana D'Club Property Hengki Arza kepada media dengan nada terkesan mengatakan permasalahan listrik itu berada diluar kewenangannya.

"Persoalan jaringan urusan Danil karna saya membeli lahan dari developer Danil, tentunya dalam segala pengurusan 
bergantung pada perjanjian-perjanjian permohonan yang dimasukkan Danil,"ucapnya.

Ia juga mengaku hingga sampai ini belum ada kejelasan kapan jaringan listrik akan dipasang ke perumahan warga. 

"Saya sudah lakukan komunikasi dengan Danil terus menerus tapi hasilnya tidak ada jaringan. Tapi untuk tanah timbun jalan akan dimulai minggu depan,"kilahnya.