7 Pasar dan Pusat Perbelanjaan Diberi Teguran Tertulis saat PPKM Level 4 Pekanbaru

7 Pasar dan Pusat Perbelanjaan Diberi Teguran Tertulis saat PPKM Level 4 Pekanbaru

10 September 2021
Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Surianto. Foto: Humas Pemko Pekanbaru.

Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Surianto. Foto: Humas Pemko Pekanbaru.

RIAU1.COM -Sebanyak tujuh pasar dan pusat perbelanjaan mendapat teguran tertulis selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Pekanbaru (26 Juli hingga 6 September 2021). Tujuh objek ini mendapat teguran dari tim IV, pengawas sektor pasar, pusat perbelanjaan, dan toko modern. 

Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Surianto dalam pemaparan evaluasi PPKM level 4 di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (6/9/2021), mengatakan, pengawasan PPKM level 4 dibagi menjadi beberapa tim. Hasil kinerja tim telah dievaluasi di akhir PPKM level 4.

"Salah satu tim yaitu tim IV mengawasi aktivitas di sektor pasar, pusat perbelanjaan, dan toko modern. dikoordinir oleh kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Tim ini dibantu tim gabungan lain," jelasnya. 

Tim ini melakukan pengawasan dan sosialisasi terhadap 88 pusat perbelanjaan. Rinciannya, pasar kaget 12 objek, toko modern 46 objek, pusat perbelanjaan 16 objek, dan pasar rakyat 14 objek. 

"Tim ini memberikan teguran tertulis kepada 7 pasar maupun pusat perbelanjaan yang melanggar ketentuan PPKM level 4. Rinciannya, pasar kaget 1 objek, toko modern 4 objek, dan pusat perbelanjaan 2 objek," ungkap Lilik. 

Teguran tertulis ini akan ditindaklanjuti oleh tim yustisi. Apabila objek tersebut melakukan pelanggaran, selanjutnya akan dikenakan sanksi.