
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Wajib pajak bisa melakukan pendaftaran, pembayaran, hingga mengunduh langsung bukti pembayaran pajak dengan aplikasi Smart Tax Pekanbaru. Sehingga, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru jika ingin membayar pajak.
"Aplikasi ini bisa diunduh semua perangkat android, kecuali iOS (sistem di ponsel mereka Apple). Kemarin, kami dihubungi pengelola sistem iOS di Singapura untuk dimintai keterangan apakah aplikasi ini benar dan apa kegunaannya," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Minggu (13/2/2022).
Pihaknya berharap melalui aplikasi ini, warga bisa membayar pajak dengan lebih mudah dan lebih cepat. Sehingga tidak perlu lagi menggunakan uang tunai dan mengantre di kantor Bapenda.
"Bagi wajib pajak yang belum bisa menggunakan aplikasi tersebut, maka dapat mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Mal SKA, atau Kantor Bapenda Pekanbaru untuk menggunakan mesin Anjungan Pajak Mandiri (APM)," ungkap Ami, sapaan akrabnya.