Bapenda Pekanbaru Diskon BPHTB 50 Persen, Syaratnya PBB Harus Lunas

Bapenda Pekanbaru Diskon BPHTB 50 Persen, Syaratnya PBB Harus Lunas

14 Februari 2022
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memberikan diskon untuk 50 persen bagi warga yang mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Diskon pajak itu diberikan saat pengurusan sertifikat hak milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) pertama kali. 

Demikian dikatakan Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin (14/2/2022). 

"Syaratnya adalah lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan melakukan permohonan untuk diberikan diskon," ujar Ami, sapaan akrabnya. 

Pemko Pekanbaru juga menstimulus warga membayar pajak dengan menghapus denda pajak. Warga cukup membayar pokok pajak. 

"Penghapusan denda ini berlaku hingga 31 Mei nanti," jelas Ami.