Dishub Pekanbaru Imbau Pengendara Tak Terobos Lampu Merah di Bundaran Zapin

17 Juni 2022
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau pengendara agar tak menerobos lampu lalu lintas saat berwarna merah di Bundaran Zapin. Jika diterobos, pengendara akan terhenti di tengah jalan akibat kendaraan dari sisi lain sudah bergerak. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Jumat (17/6/2022), mengatakan, pengendara diminta berhenti saat lampu lalu lintas berwarna kuning di Bundaran Zapin. Agar, pengendara tak tertinggal di tengah jalan Bundaran Zapin saat arus lalu lintas dari sisi lain sudah bergerak.

Lebih baik, pengendara berhenti saat lampu kuning. Kalau tetap diterobos saat lampu kuning, kendaraan akan bentrok dengan kendaraan lain yang sudah jalan.

"Kami mengimbau agar pengendara mematuhi aturan lalu lintas. Jika satu pengendara tidak tertib, maka akan berakibat pada yang lain," ucap Yuliarso.