Bajaj Online Terjaring Razia Gabungan di Pekanbaru, Dishub Tegaskan Belum Berizin Operasional

13 Desember 2025
Dishub Pekanbaru bersama kepolisian menilang kendaraan bajaj online. Foto: Istimewa.

Dishub Pekanbaru bersama kepolisian menilang kendaraan bajaj online. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama kepolisian menjaring sejumlah unit bajaj online bermerek Maxride dalam razia gabungan di Jalan Riau.. Penindakan dilakukan karena kendaraan tersebut kedapatan beroperasi di jalan raya dengan mengangkut penumpang, meskipun belum mengantongi izin resmi.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas, Sabtu (13/12/2025), menegaskan, pihaknya belum pernah menerbitkan izin operasional bagi bajaj online hingga saat ini. Oleh karena itu, kendaraan tersebut dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait angkutan umum.

“Bajaj belum boleh beroperasi di jalan raya. Kami tegaskan hal itu karena tidak memiliki izin dan tidak termasuk dalam kategori angkutan umum penumpang,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, bajaj tidak masuk dalam klasifikasi angkutan umum maupun angkutan berbasis aplikasi daring. Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak dapat beroperasi sebagai moda transportasi penumpang di jalan raya.

“Sesuai peraturan Kementerian Perhubungan, bajaj online ini belum diperbolehkan beroperasi. Sampai sekarang juga belum ada regulasi yang mengatur bajaj sebagai angkutan umum,” tegas Khairunnas.

Bajaj baru dapat beroperasi apabila telah ada regulasi resmi dari Kementerian Perhubungan serta mengantongi izin operasional yang sah. Hingga kini, belum satu pun unit bajaj yang memiliki izin tersebut.

Dalam razia tersebut, petugas gabungan langsung memberikan sanksi tilang kepada pengemudi bajaj yang melanggar aturan. Diketahui, para pengemudi melayani penumpang dengan memanfaatkan aplikasi daring tanpa mengurus perizinan angkutan umum.

“Apabila ingin beroperasi, maka harus menunggu regulasi dan mengurus izin. Itu pun nantinya hanya diperbolehkan di jalan lingkungan, bukan di jalan raya,” pungkas Khairunnas.