Satpol PP Buka Layanan Aduan Pelanggaran Perda di MPP Pekanbaru

Satpol PP Buka Layanan Aduan Pelanggaran Perda di MPP Pekanbaru

23 Juni 2022
Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran peraturan daerah (perda) kepada Satuan Polisi Pamong Praha (Satpol) PP Kota Pekanbaru. Layanan pengaduan ini terdapat di Gedung C Mal Pelayanan Publik (MPP). 

"Saat melapor, masyarakat harus memiliki identitas yang jelas. Masyarakat juga harus memastikan lokasi dan bentuk pelanggaran menganggu ketertiban umum," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang, Kamis (23/6/2022).

Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Makanya, layanan ini dibuka agar pelanggar perda bisa ditindak. 

"Adanya gerai layanan ini untuk meningkatkan kualitas layanan pengaduan. Kami menilai masyarakat bisa lebih dekat untuk mengakses pengaduan seputar pelanggaran peraturan daerah," ucap Iwan.