Belum Diserahkan Setelah 5 Tahun Masa Kelola, Dishub Pekanbaru Kejar Pemilik JPO
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sedang mengejar pemilik jembatan penyeberangan orang (JPO) yang berada di sisi Selatan Jalan Jenderal Sudirman. Pasalnya, JPO tersebut belum diserahkan ke Pemko Pekanbaru setelah masa pengelolaan 5 tahun habis.
"JPO di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai bukan terbengkalai. Tapi, kami masih mengejar para pemiliknya agar segera melakukan serah terima JPO kepada Pemko," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Sabtu (16/7/2022).
Karena, ada beberapa JPO yang pengelolaannya sudah lebih dari lima tahun. Sesuai perjanjian, JPO tersebut harus diserahkan ke Pemko Pekanbaru. Sehingga, JPO ini menjadi aset Pemko Pekanbaru.
"Kami sudah melayangkan surat pertama hingga ketiga. Karena, kami ingin memperbaiki JPO itu. Hanya saja, kami belum resmi menerima JPO dari pemiliknya," ungkap Yuliarso.
Dishub ingin menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah dan mufakat. Jika memang harus ditempuh jalur hukum, maka Pemko Pekanbaru akan diwakilkan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).