Pemko Pekanbaru Tagih Pajak Air Tanah Peninggalan Chevron

Pemko Pekanbaru Tagih Pajak Air Tanah Peninggalan Chevron

11 Agustus 2022
Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Surya/Riau1.

Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru tetap menagih pajak air tanah yang belum dibayar PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Hal ini telah disampaikan kepada Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai pengelola pertambangan minyak bumi Riau di Pekanbaru. 

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi dan kepatuhan PT PHR terhadap kewajiban perpajakan seperti pajak air tanah dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ)," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi, Kamis (11/8/2022). 

Pemko Pekanbaru juga sedang berupaya mengalihkan Pajak Bumi Bangunan, Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan dan sektor lainnya (PBB-P3) yang selama ini dibayar PHR ke pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke PBB-P2. Sehingga, pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru meningkat. 

"Untuk utang pajak air tanah peninggalan Chevron akan kami koordinasikan lebih lanjut," ucap Masykur.