Disdukcapil Pekanbaru Ciptakan Aplikasi Layanan Akta Kelahiran dan Kematian

Disdukcapil Pekanbaru Ciptakan Aplikasi Layanan Akta Kelahiran dan Kematian

6 September 2022
Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Murdinal Guswandi. Foto: Istimewa.

Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Murdinal Guswandi. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Kota Pekanbaru kembali membuat dua aplikasi pelayanan. Dua aplikasi itu adalah Kado Camer atau Kerja Sama Penerbitan Dokumen Pasca Melahirkan dan Aplikasi Jasa Teman atau Kerja Sama Penerbitan Akta Kematian.

"Untuk Aplikasi Kado Camer, kami telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan dua puluh satu rumah sakit, tujuh klinik persalinan, dan satu puskesmas. Dengan adanya PKS ini, warga atau pasien yang keluar rumah sakit pascamelahirkan bisa langsung membawa pulang akta lahir, kartu keluarga, serta kartu identitas anak. Jadi satu paket," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Murdinal Guswandi, Kamis (6/9/2022).

Untuk Aplikasi Jasa Teman, Disdukcapil Pekanbaru baru melakukan PKS dengan Rumah Sakit Syafira. Kerja sama dengan pihak rumah sakit lain akan ditambah.

Sama halnya dengan Kado Camer, Aplikasi Jasa Teman juga bisa diakses secara online oleh rumah sakit. Aplikasi ini tentang kemudahan pengurusan akta kematian bagi warga atau ahli waris.

"Sebelum jenazah dipulangkan dari rumah sakit ke rumah duka, ahli waris bisa langsung mendapatkan akta kematian," ujarnya.

Pengurusan akta kematian sangat penting dilakukan pengurusan. Karena, akta kematian akan berhubungan dengan dokumen lainnya seperti pengurusan (gaji) pensiunan (khusus ASN/PNS ke ahli waris), tunjangan, dan banyak hal.

"Apalagi, Pj wali kota akan punya program santunan kematian atau untuk penyelenggaraan jenazah. Salah satu syaratnya juga harus ada akta kematian," ucap Murdinal.

Penerbitan akta kematian juga berpengaruh terhadap validasi data untuk pemilu. Ketika warga yang meninggal tidak dilaporkan dan diurus akta kematiannya, maka yang bersangkutan akan tetap tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena dianggap masih hidup.