491 Bungkus Rokok Ilegal Disita Tim Satpol PP Pekanbaru dan BC di Panam

491 Bungkus Rokok Ilegal Disita Tim Satpol PP Pekanbaru dan BC di Panam

13 September 2022
Petugas Satpol PP Pekanbaru bersama Kanwil DJBC Riau saat razia rokok ilegal di Panam pekan lalu. Foto: Istimewa.

Petugas Satpol PP Pekanbaru bersama Kanwil DJBC Riau saat razia rokok ilegal di Panam pekan lalu. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Sebanyak 491 bungkus rokok tanpa cukai disita tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau. Razia rokok ilegal ini digelar di sepanjang Jalan Suka Karya, Kecamatan Tuan Madani

Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang, Senin (13/9/2022), mengatakan, pihaknya bersama Bea Cukai Riau menggelar razia rokok ilegal (rokok tanpa pita cukai) di sepanjang Jalan Suka Karya Kecamatan Tuah Madani pada 9 September lalu. 

"Kami melakukan razia di warung-warung sepanjang Jalan Suka Karya. Kami juga mengimbau agar pedagang tidak menjual rokok tanpa cukai atau cukai palsu," ujarnya.

Keberadaan rokok ilegal ini merugikan negara. Penjual rokok ilegal ditindak oleh pihak Bea Cukai.

"Kami dan BC melakukan penyisiran di tujuh toko kelontongan/warung di Jalan Suka Karya. Empat toko di antaranya menjual rokok ilegal," ungkap Iwan.

Dalam razia ini, sebanyak 47 bungkus rokok ilegal disita tim BC dari Toko SK III. Sebanyak 136 bungkus rokok ilegal disita dari Toko CB. Sebanyak 62 bungkus rokok ilegal disita dari Toko GA. Terakhir, sebanyak 246 bungkus rokok ilegal disita dari Toko SA. 

"Totalnya, kami menyita 491 bungkus rokok ilegal di sepanjang Jalan Suka Karya," ucap Iwan.