Lahan Gambut di Payung Sekaki Pekanbaru Tak Diizinkan Dibangun Gudang

Lahan Gambut di Payung Sekaki Pekanbaru Tak Diizinkan Dibangun Gudang

16 September 2022
Sekdako Pekanbaru M Jamil. Foto: Istimewa.

Sekdako Pekanbaru M Jamil. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru harus membatalkan izin pembangunan di lahan gambut seluas 10 Hektare (Ha) di Kecamatan Payung Sekaki. Pasalnya, Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa lahan gambut hanya diizinkan untuk jaringan kelistrikan dan pengairan.

"Ada warga yang ingin membangun gudang di lahan gambut seluas 10 Ha di Payung Sekaki. Namun, Kementerian ATR/BPN melarang lahan gambut dibangun gudang," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Jumat (16/9/2022). 

Sebelumnya, warga ini telah mengurus izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sesuai aturan, lahan gambut hanya boleh untuk bangunan tertentu seperti kelistrikan dan jaringan pengairan serta sertifikasi lahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru Akmal Khairi mengatakan, pemilik lahan mengajukan izin PKKPR dikeluarkan pihaknya, kemudian pemilik lahan melanjutkan proses izin ke Kementerian ATR/BPN. Namun, Kementerian ATR/BPN menyatakan lahan gambut itu tidak boleh dibangun gudang atau pun perumahan.