Balai Nikah sudah Bisa Digunakan Calon Pengantin di MPP Pekanbaru

Balai Nikah sudah Bisa Digunakan Calon Pengantin di MPP Pekanbaru

3 Oktober 2022
Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru Rudi Misdian. Foto: Surya/Riau1.

Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru Rudi Misdian. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Balai Nikah sudah bisa digunakan calon pengantin di Mal Pelayanan Pekanbaru (MPP). Balai Nikah ini telah bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag).

"Calon pengantin sudah bisa melaksanakan akad nikah di Balai Nikah yang kami sediakan," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Rudi Misdian, Senin (3/10/2022).

Ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi calon pengantin yang ingin melangsungkan ijab kabul di MPP. Syarat yang harus dilengkapi antara lain, pendaftaran ke Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), fotokopi KTP masing-masing calon pengantin 1 lembar, pas foto calon pengantin dua lembar ukuran 3 x 4, dan uang pendaftaran. Balai Nikah ini bisa digunakan warga mulai Senin hingga Jumat dari pukul 08.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Loading...

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, warga juga bisa melangsungkan resepsi pernikahan di MPP. Kini, aula tengah disiapkan sebagai tempat resepsi pernikahan.